Tujuan dari Bimtek ini untuk menambah pengetahuan, skill dan atitudnya terhadap pelaporan pertanggungjawaban pengurus koperasi.
”Kita ketahui, sesuai undang-undang bahwa rapat anggota tahunan merupakan kewajiban dan keharusan yang harus dilaksanakan kepada pengurus koperasi setiap tahunnya,” jelasanya.
Setelah selesai mengikuti bimtek ini, kami berharap kepada seluruh peserta dapat memehami atau membuat laporan pertanggungjawaban pengurus pada rapat anggota tahunan koperasi.
Apalagi didalamnya ada tata tertib penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan catatan atas laporan keuangan itu yang intinya dari pelaksanaan ini agar koperasi- koperasi yang baru ini kedepannya dapat melaksanakan kewajiban untuk membuat laporan tahunan pada pelaksanakan rapat anggota tahunan.
Salah satu anggota koperasi Lumbung Bahau Jaya Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian, Rindi Antika mengatakan bimtek ini sangatlah bermanfaat sekali bagi diri saya selaku pengurus koperasi.







