Kasus Pembunuhan di Komplek Tekwondo Banjarmasin, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polsek Banjarmasin Utara menggelar press rilis, ungkap kasus pembunuhan tewasnya Ahmad Zarkasih (51), bertempat di halaman Mapolsek setempat, Jumat (21/7) sore. Dengan menghadirkan pelaku berinisial MI (24).

Kegiatan press rilis dipimpin Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, dengan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudirno.

Baca Juga:10 Hari Operasi Patuh Intan 2023, Polresta Banjarmasin Catat 220 Pelanggar Termasuk Teguran

Baca Juga:Gerakan Nasional, Pemko Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat di Dua Kelurahan di Banjarmasin

Tak hanya pelaku MI, Polisi juga mengahdirkan pelaku lain yakni S.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Kota Medan, pada Jumat (14/7). Tepat sekitar sepuluh hari kejadian tewasnya korban.