Kasus Pembunuhan di Komplek Tekwondo Banjarmasin, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami 9 mata luka, terutama pada bagian kepala dan juga pundak,” katanya.

Selain melakukan aksi pembunuhan, pelaku (MI) juga turut mencuri sejumlah barang milik korban, saat dirinya pergi ke Kota Medan. Diantaranya sebuah motor Honda PCX hitam (DA 4557 AL), dan sebuah handphone.

“Setelah menghabisi korban, dan mencuri barang korban tersebut, dia (pelaku) melarikan diri,” katanya.

Setelah mencuri, barang curian tersebut kemudian dijual pelaku kepada seorang pria berinisial S, yang merupakan warga Handil Banirik Gambut, Kabupaten Banjar.

“Saat ini oknum penadah juga sudah kita amankan,” ucap Agus.

Kini atas perbuatannya, pelaku (MI) terancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: Surya