BNN Balikpapan Sebut Cara Baru Peredaran Narkoba, Ganja Bentuk Kue Kering Cokelat

KALIMANTANLIVE.COM – Peredaran ganja yang dikemas dalam bentuk kue kering cokelat dan di-packing dalam toples plastik seberat 301 gram berhasil digagalkan BNN bersama Bea Cukai Balikpapan, Kalimantan Timur.

Cara baru dalam peredaran narkoba ini yang diungkap petugas dirilis pihak BNN Balikpapan pada Jumat (21/7/2023) siang.

Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnoto, mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas mengendus peredaran ganja yang akan dikirim melalui ekspedisi dari Medan ke Balikpapan.

# Baca Juga :14 Hari Gelar Operasi Antik Intan 2023, Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Jajaran Polsek Berhasil Amankan 12 Orang Tersangka

# Baca Juga :Bupati Tabalong Terus Dukung Upaya BNNK Berantas Peredaran Narkoba, Berada di Lintasan Tiga Provinsi

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Ajak Generasi Muda di Banua Kampanyekan Cegah Narkoba Lewat Medsos

# Baca Juga :Peringatan HANI 2023: Akselerasi War on Drugs Menuju Banjarbaru Bersih dari Narkoba

“Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan,” katanya, Jumat 21 Juli 2023.

Tersangkanya berinisial DO (29 ) diringkus di kawasan Jalan Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapa pada Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam penangkapan, kue ganja itu ditemukan dalam satu paket berukuran sedang. Selain satu petugas juga menemukan satu toples berisi ganja kering seberat 171 gram.

Setelah dilakukan interogasi, DO mengakui paket ganja itu miliknya. Dipesan secara online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

“Barang ini berasal dari Kota Medan. Tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman ganja kering. Untuk kue kering baru pertama kali pesan,” kata Kepala BNN Balikpapan, Kompol Risnoto.

Sejauh ini petugas BNN masih mengembangkan kasus kue ganja tersebut. Apalagi, pola peredarannya tergolong baru.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku. Mau diedarkan atau dikonsumsi sendiri. Kami juga sedang menyelidiki apakah ada ada jaringan atau tidak,” tambahnya.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber

News Feed