Gelar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan 72 Motor

Dijelaskan Chaidir, bahwa dari kegiatan ini, pihaknya akan melakukan tindakan tilang. Serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang menggunakannya.

“Kita berikan sanksi sekitar 2 Minggu motornya kita tahan, dan untuk balap liar 1 bulan. Hal ini agar ada efek jera,” jelasnya.

Menurutnya, tak ada balapan liar di Kota Banjarmasin. Namun tingginya pengguna knalpot brong yang beramai-ramai, sehingga mengganggu aktivitas jalan.

“Satu hingga tiga orang lewat, jadi dia bukan balap liar. Balap liar ada rute khusus, dan juga tidak ditempat keramaian, jadi kalau di jalan Ayani itu jalur umum,” jelasnya.

Sementara terkait klasifikasi usia pengguna knalpot brong, Kasatlantas menjelaskan penggunaannya paling tinggi adalah remaja.