Tak lupa, Ia mengimbau, agar masyarakat bisa mematuhi aturan dalam berlalu lintas, termasuk melengkapi surat-menyuratnya dalam berkendara.
“Gunakan sepeda motor dengan hati-hati, patuhi aturan berlalu lintas, sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” jelas Kasatlantas Polresta Banjarmasin.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: Surya







