JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aktor Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan nakoba jenis tembakau sintetis dan langsung ditahan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Saat dihubungi, Senin (24/7/2023) kemarin, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan sang aktor sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Kompol Ardhy mengatakan Bobby Joseph jadi tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut. Dia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
# Baca Juga :BREAKING NEWS Polisi Tangkap Artis Muda RN Terkait Kasus Narkoba, Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph
# Baca Juga :Artis BJ Ditangkap karena Narkoba, Ben Joshua Buru-buru Klarifikasi Bukan Dirinya
# Baca Juga :BREAKING NEWS Artis BJ Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Ini Daftar Artis Jadi Budak Narkotika
# Baca Juga :Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhabilitasi,
Kompol Ardhy menambahkan Bobby langsung ditahan atas perkara yang ada.
Kompol Ardhy mengatakan, Bobby disanngkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Di lain sisi, Ardhy menegaskan bahwa Bobby langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
“Langsung ditahan,” ucap Ardhy.
Diberitakan sebelumnya, Bobby diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman pribadinya bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).
Ia ditangkap usai aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat.
Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.
Ketika itu Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







