Aksi penipuan tersebut dialami korban HB (47) warga Kelurahan Pembataan RT 10, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yng dilakukan HR dengan bermodus meminta sejumlah uang kepada korban.
Tersangka menjanjikan kepada korban untuk membantu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding) serta upaya kasasi di MA.
Anib mengatakan, sebanyak Rp 450 juta yang diminta tersangka HR kepada korban, namun korban bernegosiasi sehingga disepakati menjadi Rp 375 juta.
“Korban mentransfer dua kali sebanyak Rp 67,9 juta dan Rp 200 juta dengan totalnya RP 267,9 juta ,” kata AKBP Anib.
Usai mentransfer sebesar Rp 267,9 juta, korban merasa ada kecurigaan terhadap tersangka mengingat saat ditanyakan HR tidak memberikan penjelasan.







