Polres Tabalong Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana, Satu di Antara Tersangka Eks Anggota Brimob Mabes Polri

“Bahkan tersangka meminta uang kekurangannya sebesar Rp 175 juta kepada korban sehingga melaporkan ke pihak Polres Tabalong,” ujarnya.

Diketahui, kasus percobaan pencurian kotak amal pada Kamis 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita yang dilakukan tersangka HM (39) warga Desa Mantuil RT 4 Kecamatan Muara Harus, Tabalong yang terjadi di Langgar Miftahul Jannah Desa Mantuil.

Kemudian kasus penjambretan kalung emas dilakukan oleh tersangka RH (43) warga Kelurahan Kelurahan Salsabilah, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng yang dialami seorang balita berusia 3 tahun di Pasar Mahe serta tersangka merupakan residivis terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 pukul 09.00 Wita.

Sedangkan kasus terakhir yakni Curanmor terjadi di Danau Cakung Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong  yang dialami korban AG (36) warga Kelurahan Pembataan RT 15, Kecamatan Murung Pudak terjadi pada Minggu 28 Mei 2023  pukul 14.00 Wita.

Adapun tersangka ada dua orang yakni JR (36) warga Desa Burum RT 2, Kecamatan. Bintang Ara, Tabalong seorang residivis terjerat kasus yang sama sebanyak tiga kali dan MA (31) warga  Desa Manduin RT 4, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat).
Editor: Surya