BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sempat dihapuskan di masa pandemi per April 2020 , kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) untuk pedagang dan pengguna QRIS kembali diterapkan kepada pedagang Usaha Mikro (UMI).
Jika pada awal 2019 lalu MDR ditetapkan sebesar 0,7 persen mulai 1 Juli 2023, besaran tarif MDR untuk UMI sebesar 0,3 persen.
BACA JUGA:
BI Kalsel Gandeng BCA dan BSI Gelar Merchant Gathering dan Lomba QRIS Racing, Ini Tujuannya
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan, Wahyu Pratomo, pada acara Bincang Bareng Media (BBM) di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
“Mulai 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali dikenakan untuk UMI dengan tarif sebesar 0,3 persen”, katanya.
Tarif itu menurut Wahyu Pratomo jauh lebih rendah jika dibandingkan tarif awalnya saat peluncuran QRIS sebesar o,7 persen.







