Lanjut Murdianto, dengan wawasan dan pengetahuan yang didapat dari pelatihan ini, setiap pekerjaan yang dihasilkan nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan.
” Kami harap mereka (kontraktor) mampu menghadirkan infrastruktur yang berkualitas yang dapat mengakselerasi pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” tuturnya.
Sementara, Kadis PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti menjelaskan berdasarkan surat dari Kementrian PUPR bahwa sekarang SKT (Sertfikat Keterampilan) dan SKA (Sertifikat Keahlian) berubah menjadi SKK, dan untuk mengusulkan perpanjangan SBU (Sertfikat Badan Usaha) harus memiliki SKK.
Oleh karena itu, lanjutnya, PUPR Kotabaru melaksanakan kegiatan ini, dan juga untuk membantu pengusaha bidang konstruksi yang akan memperpanjang SBU untuk keperluan melakukan pekerjaan.
” Untuk mendapatkan SKK mereka harus ke Banjarmasin atau keluar daerah, tentunya memakan biaya lebih besar, makanya kita laksanakan disini, ” ucapnya.







