Konsumsi Narkoba, Oknum ASN Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

Kemudian anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan di TKP dan melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan, kemudian tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ucap Nur Alam.

Dari hasil pengecekan Handphone milik tersangka ditemukan foto lokasi tempat ranjauan sabu, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket klip besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disimpan di dalam dompet

Selanjutnya unit Opsnal Satresnarkba Polres Kotabaru ke rumah tersangka yang berada di Jl. Hidayah Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti lainnya.

Tersangka kami kenakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun, ucap Nur Alam.