TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com- Dalam rangka menegakkan Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tanah Bumbu cepat respon pelaporan masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas badut, pengemis dan pengelap kaca mobil yang beroperasi di sekitar Lampu Merah Simpang Empat dan Desa Sarigadung melalaui Aplikasi SP4N LAPOR.
Baca Juga: KRONOLOGI Nenek Tewas Mengenaskan Dilindas Truk di Simpang Empat Tanah Bumbu
Baca Juga:Pemasangan 5000 Bendera Merah Putih di Tanah Bumbu Dimulai 2 Agustus, Libatkan ASN dan TNI
Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menurunkan petugas Satpol PP untuk melakukan monitoring gabungan, Rabu (26/7/2023) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris M. Arif Rahman Hakim menyampaikan ditemukan dua orang yang berkostum badut melakukan aktivitas di sekitar Lampu Merah Desa Sarigadung.
“Mereka itu laki-laki, alamatnya Gang Batu Benawa, ” katanya.







