Satpol PP Tanah Bumbu Cepat Respon SP4N LAPOR untuk Tegakkan Perda No 9 Tahun 2018

Selanjutnya, kedua badut tersebut diberikan pembinaan dan teguran agar tidak mengulangi aktivitas yang dapat membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri.

Sementara untuk lokasi di lampu merah tidak ditemukan aktifitas gelandangan pengelap kaca mobil.

(Banjarmasinpost.co.id/Desy).
Editor: Surya