“Pelakunya itu-itu saja, kalau kita liat bersama dua orang ini yang didepan ini residivis atau sudah pernah melakukan hal yang sama,” katanya.
Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga setempat diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu pada, Selasa (25/07/2023) malam.
Atas laporan tersebut BNNk Tabalong membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku FR dengan disaksikan aparat desa setempat.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan waktu yang sama. FR dibekuk petugas didepan rumahnya saat membuang kotak rokok yang didalamnya berisi sabu.










