Dua Residivis Pengedar Sabu Diringkus BNNK Tabalong, Berawal dari Laporan Warga

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong meringkus dua residivis kasus pengedaran gelap narkotika.

Dua residivis tersebut berinisial FR warga Kelurahan Tanjung RT 11, Kecamatan Tanjung dan PP warga Jalan Padat Karya Kelurahan Pembataan RT 10, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Baca Juga:Hipmi Tabalong Kembali Bagikan Belasan Ribu Bibit Cabai Tiung Tanjung kepada Warga

Baca Juga:Pemkab Tabalong Launching Aplikasi Si Uji Tepat Guna Optimalkan Uji Parameter Lingkungan

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNk Tabalong, Ricky Lesmana saat menggelar Press Release bersama sejumlah awak media berlangsung di Kantor BNNK setempat, Kamis (27/07/2023) malam.

Ricky mengatakan, bahwa pengedaran gelap narkotika khususnya sabu di Tabalong pelakunya orang sama dan bahkan pernah menjalani hukuman dibalik jeruji besi.