KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.
ASN ini terpaksa diciduk polisi karena kedapatan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Terungkap, ternyata pelaku berinisial MI (43) yang tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
# Baca Juga :Dua Residivis Pengedar Sabu Diringkus BNNK Tabalong, Berawal dari Laporan Warga
# Baca Juga :Sering Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu, Seorang Tenaga Honorer Diamankan Sat Narkoba Polres Kotabaru
# Baca Juga :Sempat Buang Barang Bukti, Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Diringkus Polisi
# Baca Juga :Terciduk Bawas Sabu ke Tabalong, Oknum ASN Asal Bartim Kalteng Diamankan Polsek Murung Pudak
Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti saat berada di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (25/7/2023) sore lalu.
Kasatresnarkoba Polrse Kotabaru AKP Nur Alam mengatakan MI adalah pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan mencari sesuatu di pinggir jalan,” ujarnya AKP Nur Alam, Kamis (27/7/2023).
Seusai diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi mendapati titik temu tempat paket sabu tersebut disembunyikan.
Mengacu atas petunjuk itu, personel narkoba gerak cepat menuju titik tersebut dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku pun dilakukan. Polisi lalu kembali menemukan paketan sabu seberat 0,34 gram.
“Jadi, barang bukti yang kedua itu kami temukan di dompet pelaku,” terangnya.
Selanjutnya unit Opsnal Satresnarkba Polres Kotabaru mendatangi rumah MI, yang berada di Jalan Hidayah, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya.
Berdasar temuan itu, pelaku beserta sejumlah barang buktinya langsung digelandang petugas ke Mapolres Kotabaru guna diproses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan polisi Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terancam dipecat
Akibat tindak pidana yang dilakukan, MI dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum dan sanksi kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad mengatakan, sanksi yang diatur untuk ASN yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan dengan melanggar Undang-Undang ASN bakal dipecat.
“Proses ASN yang terlibat narkoba akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Kalau terbukti berdasarkan putusan pengadilan, sanksi terberat yang dijatuhkan adalah diberhentikan,” tegas Said.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







