Wakil Ketua I DPRD Tabalong, Jurni menyebutkan bahwa pelantikan kali ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan yang mana anggota sebelumnya mengundurkan diri.
Hal tersebut mengingat Mirasanti yang berpindah partai yang semula dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“karena pindah partai maka peraturan di KPU, artinya pindah partai dia harus mengundurkan diri dari partai ditinggalkan,” sebut Jurni.
Adapun kekosongan itu sendiri berdasarkan peraih suara terbanyak urutan kedua dari fraksi PPP. Sedangkan untuk sisa jabatannya sekitar satu tahun tiga bula.
“Sisa jabatannya satu tahun tiga bulan karena satu Oktober 2024 jabatan diperpanjang, bukan Agustus pelantikannya,” tambahnya.







