BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial SA (32) yang selama ini menjadi buron karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diciduk anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Pihak Polres HST menyatakan SA merupakan tersangka pembunuhan yang terjadi 2019 silam.
# Baca Juga :Kasus Pembunuhan di Komplek Tekwondo Banjarmasin, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
# Baca Juga :Polisi Ungkap Motif Kronologi Kasus Pembunuhan di Kelayan Banjarmasin, Ternyata Dipicu Masalah Sepele Ini
# Baca Juga :Di Pengadilan AS, Heather Mack Mengaku Bersalah atas Pembunuhan Ibunya di Bali
Usai melakukan pembunuhan, SA kabur dan masuk dalam DPO. Setalah hampir 4 tahun akhir Sa diringkus di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan dalam Konferensi Pers di Barabai, Selasa (1/8/2023), SA merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST pada tahun 2019 lalu.
Kenapa begitu lama baru tertangkap? AKBP Jimmy mengakui, memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA. Karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.
“Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak menetap di sana,” jalan AKBP Jimmy.
Tersangka SA, ungkap AKBP Jimmy, dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







