“Jangan pernah melakukan pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun untuk perkebunan. Karena Pemerintah sudah mengeluarkan maklumat, siapa saja yang melanggar disengaja atau tidak disengaja maka akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, : kata sekda.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi agar diteruskan ke masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru Saat ini masih banyak warga kita yang mungkin belum memahami bahaya bencana akibat cuaca panas saat ini.
Kepala Pelaksana ( Kalak ) BPBD Kotabaru Hendra Idrayana, menyebut pemerintah saat ini sudah membentuk Satgas Karhutla,
Tujuan dibentuknya satgas ini ialah memantau, melihat dan meninjau secara langsung lokasi titik yang mungkin itu meninbulkan kebakaran lahan.
“Kami selaku BPBD bekerjasama dari pihak kapolsek maupun Koramill yang ada di setiap kecamatan akan terus mengupdate setiap per 12 jam jika ada temuan titik api yang sudah dikonfimasi, kata Handra.
(Kalimantanlive.com/Diskominfo).
Editor: Surya










