Kegiatan itu kemudian berlanjut, jajaran Polsek kemudian mengamankan 18 orang hingga terakhir 22 orang.
“Semuanya kami amankan, beserta motor dan barang bukti, hingga identitas mereka. Ini kami konsistensi hingga memutus rantai peredaran narkoba,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian







