BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Pemprov Kalsel ) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DPPPA-KB ) terus berupaya memberikan edukasi perlindungan terhadap perempuan dan anak tak terkecuali Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Adi Santoso mengatakan, pihaknya telah membentuk sistem Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), hal ini dimaksudkan untuk lebih memudahkan pengawasan di tingkat desa/ kelurahan.
# Baca Juga :Doa Abuya Arrazy dan Kibaran Pataka Pemprov Kalsel Iringi Turdes ke-9 Paman Birin Keliling 13 Kabupaten Kota
# Baca Juga :PJU di Jalan Trikora Banjarbaru Selesai Dipasang, Pemprov Kalsel Ingin Warga Nyaman dan Aman
# Baca Juga :Tingkatkan Hasil Produksi Komoditi Pertanian, Pemprov Yakin PDRB Kalsel 2024 Naik 3,95 Persen
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Dukung Kegiatan Pelatihan Satgas Lapangan yang Digelar Korem 101 Antasari
“Sistem itulah yang membantu bersama-sama untuk mengadvokasi masyarakat kalaupun ada terjadi kekerasan atau pelanggaran hak anak,” kata Adi, Banjarbaru, Kamis (3/8/2023).
PATBM membantu menjembatani mencari solusi yang selanjutnya laporan akan dibawa ke UPTD kabupaten/kota setempat untuk penanganan kasus lebih lanjut.
Dikatakan Adi, secara umum jika terjadi kekerasan, masyarakat berhak mendapatkan layanan di UPTD PPA, baik pelayanan pendampingan psikologis, visum, konseling hingga pendampingan hukum.
“UPTD PPA kabupaten/kota akan membantu pendampingan kasus hingga selesai, bahkan jika ada ketetapan hukum, UPTD PPA akan tetap melakukan pengawasan atau kunjungan terhadap pelaku maupun korban. Kasus yang ditangani sangat bervariasi keberhasilannya cuma kita menargetkan untuk mendampingi sampai dengan permasalahan selesai,” ujar Adi.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD







