Posting Ujaran Kebencian Abah Guru Sekumpul, Pelaku Diringkus, Kapolres: Gegara Curi Hp Teman

SAMARINDA, KALIMANTANLIVE.COM – SL (29), merupakan terduga pelaku ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni alm KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul di media sosial (medsos) berhasil diringkus Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.

SL (29) tertunduk lemas saat dihadirkan ke awak media di Mapolresta Samarinda.

Kasus ujaran kebencian berawal dari pelapor yang melihat postingan di grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) tentang foto Abah Guru Sekumpul pada 25 Juli 2023 lalu.

Alm Guru Sekumpul diduga dihina, dihujat dan dilecehkan oleh seseorang dengan nama akun PUTRA KELANA milik Marjuki. Aksi tersebut kemudian menimbulkan reaksi dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah Guru Sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar itu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (31/7/2023).

Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim bekerjasama melakukan penyelidikan dan menemukan, kalau handphone milik Marjuki sebelumnya telah hilang akibat dicuri pada 20 Juli 2023.

“Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan CCTV, Unit Tipideksus beserta anggota Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku. Di mana ditemukan Handphone milik Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA di rumah Sh,” jelasnya.

Ia mengaku motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang. “Jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,” bebernya.

Motif Pelaku SL

Motif pelaku berinisial SL (29) memposting foto Abah Guru Sekumpul dengan ujaran kebencian ternyata hanya untuk mengalihkan aksinya yang mencuri handphone milik rekan kerjanya.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Senin (31/7/2023) hari ini.

“Pelaku sengaja memposting itu (ujaran kebencian), untuk mengalihkan perhatian, supaya perbuatannya itu tidak diketahui dan orang-orang fokus ke pemilik handphone (Ponsel),” ungkapnya.

“Tetapi, namanya kejahatan itu tidak ada yang sempurna, pasti akan terungkap juga,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 (a) ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana setiap orang dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, transmisi merusak atau mengubah dokumentasi elektronik milik orang lain atau publik, dan secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, ras, atau golongan.

“Untuk ancamannya maksimal 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp2 miliar,” bebernya.

Termasuk dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama 5 tahun. “Pelaku dijerat dengan dua pasal itu,” tutupnya.

Mengaku Urang Banjar

Sementara itu, SL mengaku mengambil ponsel tersebut karena faktor ekonomi, sehingga saat melihat ponsel rekannya tersebut langsung digasak. “Saya lihat (ponsel), langsung saya ambil,” katanya. Kemudian, dirinya pun membuka media sosial (medsos) facebook korban, karena tidak ter-log out.

“Itu (postingan) karena saya khilaf pak,” sebutnya. Ia pun mengaku sebagai suku Banjar yang lahir di Kota Tepian. “Saya orang Banjar, tinggal di Sungai Dama,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, munculnya postingan foto Abah Guru Sekumpul di media sosial (medsos) Facebook dengan kata-kata menghina itu membuat geram Kerukunan Keluarga Banjar pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Postingan yang diunggah bernama akun Putra Kelana itu menuliskan judul halaman atau caption yang tidak pantas dan menghina seorang ulama besar yang sangat dihormati.

Hal itu membuat gabungan dari Kerukunan Banjar pada malam harinya pasca adanya postingan tersebut, mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat pengaduan.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber