KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang sama-sama tak keberatan jika batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pengalaman di sejumlah negara serta dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan menjadi pertimbangan.
Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyerahkan ketentuan soal batas usia minimal capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meski sebetulnya persoalan itu menjadi kewenangan pembentuk UU.
# Baca Juga :KPU Kalsel Minta Disdukcapil Segera Lakukan Pendataan 57.184 Pemilih Potensial Non KTP Elektronik di Pemilu 2024
# Baca Juga :Edukasi Nilai Pancasila dan Indahnya Kebersamaan, Paman Yani Berharap Bisa Minimalisir Konflik Pemilu 2024
# Baca Juga :Konsorsium Pers Banua Terbentuk, Diskominfo Kalsel: Agar Masyarakat Tidak Terpolarisasi Jelang Pemilu 2024
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lantik Plt Bupati HSU Zackly Asswan, Diminta Jaga Stabilitas Jelang Pemilu 2024
”DPR menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai konstitusionalitas pasal a quo,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Bahkan saat ini, DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju soal batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu.
Namun, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merasa dicurigai dengan sinyal DPR dan pemerintah terkait batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tersebut.
“Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain lho,” kata Gibran di Balai Kota Solo, seperti dilansir detikJateng, Kamis (3/8/2023).
Gibran mengatakan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bukan hanya dirinya. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mempertanyakan kenapa yang dicurigai hanya dirinya.
“Kepala daerah sing umure di bawah 40, di bawah 35 ki opo aku tok to? Kok sing dicurigai aku tok (kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 itu apa aku saja? Kok yang dicurigai aku saja),” tegas Gibran.
“Sing umurnya muda ki banyak, dudu aku thok, makane sing dicurigai ojo aku thok (yang umurnya muda itu banyak, jangan aku saja. Makanya yang dicurigai jangan aku saja,” lanjut Gibran.
Pada Selasa (1/8) kemarin, DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









