“Tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini, semuanya sudah dijalankan, saksi ada material forwil ada, sesuai dengan ketentuan prosedural, baik itu perlindungan anak, maupun jalur lainnya,” tegasnya.
Terakhir, Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk di kejaksaan, dan saat ini sudah P21 tahap 2.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: Surya







