Dalam Pasal 2 perpres yang sama, diatur pula bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keppres 17/2023 juga tetap dapat digunakan, selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
KPCPEN Dibubarkan
Perpres 48/2023 turut mengatur dibubarkannya Komite Penanganan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).
# Baca Juga :Hadiri Silaturahmi MUI Tanjung, Bupati Anang Nilai Warga Tabalong Kompak Atasi Covid-19 hingga Bencana
# Baca Juga :Mampu Kendalikan Covid-19, Pemprov Kalsel Raih PPKM Award
“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip dari salinan perpres.
Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi endemi.
Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
Standar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.









