Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai 21 Juni 2023 lalu.
“Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil,” kata Jokowi pada 21 Juni 2023, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain kecilnya angka kasus Covid-19, Jokowi menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.
Jokowi juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat Covid-19 di tingkat global.
Kendati status pandemi dicabut, mantan Wali Kota Solo berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati. “Serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Jokowi.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









