JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres ini juga mengakhiri masa tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Maka itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
# Baca Juga :Mulai Tahun Depan Vaksin Covid-19 Bayar, Segini Harganya
# Baca Juga :Peringatan Hari Jadi Bhayangkara ke-77, Polres Kotabaru Gelar Layanan Vaksinasi Covid-19
Jokowi juga memutuskan bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya masih dapat digunakan hingga batas kedaluwarsa.
Hal ini diatur dalam Perpres 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023.
“Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres 48/2023.







