Selain itu, polisi menyita 1 buah alat hisap sabu, 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP5.900.000.
Kapolres menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







