Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang diantaranya 19 korek api gas, 4 senjata tajam rakitan, 4 paku, 1 silet, 3 sendok stainless, 1 ikat pinggang, 1 sikat gigi, 3 set kartu remi buatan dan 2 meter tali.
Tindaklanjut barang ini kemudian didata, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Pemasyarakatan.
“Ini bentuk silaturahim kita antar jajaran Pemasyarakatan dalam bentuk giat Satops Patnal. Dimana ini merupakan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan dilaksanakan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, giat ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan Petugas Pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas agar tidak tergoda dengan berbagai hal yang bisa merusak nama baik pribadi, keluarga hingga organisasi.







