KARANG INTAN, Kalimantanlive.com – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, langsungkan penggeledahan kamar blok hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (7/8/23) malam.
Hal tersebut dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.
Baca Juga:Lahan Dua Hektare di Martapura Barat Kabupaten Banjar Terbakar, BPBD: Membakar Semak Belukar
Dimana kegiatan ini dikomandoi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono, dan dihadiri oleh ratusan petugas Pemasyarakatan dari berbagai UPT.
Penggeledahan dilakukan petugas dengan membagi tim kelompok bergerak menuju kamar blok hunian C, D dan E.
Satu persatu para petugas masuk ke blok hunian, untuk mencari barang yang keberadaannya dilarang berada di Lapas. Berdasarkan standar operasional prosedur dan etika kesopanan.









