DPO Kasus Pengeroyokan di Jalan Veteran Diserahkan Keluarga ke Polisi, Ini Peran Pelaku

Menurut Ipda Partogi, peran Sufi dalam kasus pembunuhan sendiri karena melakukan pemukulan dalam pengeroyokan terhadap korban.

“Tersangka sempat melakukan pemukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali saat kejadian,” ungkap Ipda Partogi.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

# Baca Juga :FAKTA Pengeroyokan Anak Pejabat Bank Jatim, Terjadi di Yogyakarta hingga 2 Oknum Polisi Terlibat

# Baca Juga :Polisi Bakal Panggil Selebgram Chika Terkait Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentin

Polisi cari tersangka lain

Lebih lanjut Kanit menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.

Sehingga ujarnya tidak menutup kemungkinan daftar tersangka yang sejauh ini telah sudah ada 6 orang dapat bertambah lagi.

“Kita masih kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah,” pungkasnya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber