Kasus Duel Berdarah di Lapas Narkotika Karang Intan 1 Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Duel berdarah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar mengakibatkan satu warga binaan berinisial MA (33) tewas dengan sejumlah mata luka pada Senin (7/8/2023) dini hari.

Saat ini pelaku yang juga warga binaan berinisial HRA sudah diamankan di Polsek Karang Intan

Atas perbuatannya, pelaku HRA dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

# Baca Juga :KRONOLOGI Duel Berdarah Napi Lapas Narkoba Karang Intan, Korban Tewas Akibat Ditusuk Pakai Plat Besi

# Baca Juga :Sulle Main Peluk Pacar Orang, Duel Berdarah di Parkiran Diskotik Grand Banjarmasin Pun Pecah

Seperti diberitakan sebelumnya, motif duel sesama warga binaan sendiri cuma dipicu masalah sepele atau karena ketidaknyamanan antara korban dan pelaku di dalam sel.

“Perkelahian terjadi karena MA tersinggung HRA tidak sengaja menyenggolnya saat tidur dan menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Kalapas, Wahyu Susetyo Senin (7/8/2023) lalu.

HRA melakukan penusukan terhadap MA hingga MA kehilangan nyawa. Dari hasil visum oleh pihak RSUD Ratu Zalecha, MA menerima satu luka tusuk di bagian punggung dan leher belakang serta dua luka tusuk di bagian pundak sebelah kiri dan kanan.

Kasus tersebut pun sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku, HRA sudah diamankan.