Meriahkan HUT RI ke-78, Tanah Bumbu Hapuskan Denda PBB-P2

BATULICIN, kalimantanlive.com — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT RI) ke-78, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu juga termasuk salah satu upaya Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

BACA JUGA: Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka : 2024 Stunting di Tanah Bumbu Harus Turun Hingga 14 Persen

“Penghapusan denda PBB-P2 ini dari tahun 2006 sampai 2022, ” kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Ade Pebriadi, Kamis (10/8/2023).

Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais (Kalimantanlive.com/Desy)

Ade ketika diwawancarai di Studio Radio Swara Bersujud menyebutkan, pembayaran dapat dilakukan mulai dari tanggal 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Ia mengatakan, hal ini dapat meringankan beban denda pembayaran pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

News Feed