Bahas Reperda RTRW 2023-2042, Bupati Tabalong: Ini Bisa Jadi Perda Paling Lambat 1 September

Sementara itu Ketua DPRD Tabalong, Mustafa menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyikapi terkait raperda RTRW tersebut dapat diselesaikan.

“Kita sudah menerima penyampaian dari Bupati Tabalong tentang Raperda RTRW, kami akan langsung membahasnya, batasnya dua bulan,” ucapnya.

BACA JUGA: Bupati Anang Sebut Aplikasi Si Kalayangan Harat Lengkapi Status Tabalong Sebagai Kabupaten Terinovatif

Dengan dibatasi waktu selama dua bulan ini, Mustafa merasa yakin dapat menyelesaikan rancangan perda RTRW tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami akan menjadwalkan pembahasan terkait itu,” tutupnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: elpian