TANJUNG, Kalimantanlive.com – DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan paerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2023.
Paripurna tersebut turut hadir Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, Wakil Bupati, Mawardi, unsur forkopimda dan kepala SKPD berlangsung di Graha Sakata Kantor DPRD setempat, Sabtu (12/08/2023).
BACA JUGA: Bupati Anang Lepas 311 PNS Purna Tugas di Lingkup Pemkab Tabalong, Anggarkan Pelatihan Bisnis
Bupati Tabalong meminta ketua beserta jajaran anggota dewan agar dapat menyelesaikan raperda tersebut menjadi perda pada 1 September 2023 mendatang sebab waktunya hanya selama 60 hari.
Hal ini juga mengingat dalam kurun waktu tersebut tidak dapat menyelesaikan, maka raperda bakal ditarik pemerintah pusat sehingga legitimasi tidak lagi dalam bentuk perda.
“Saya mohon ketua, wakil ketua dan anggota DPRD agar dapat menyelesaikan raperda ini menjadi perda, paling lambat tanggal 1 September 2023,” pintanya.
Menurutnya Anang bahwa raperda tersebut sangat penting guna mendukung Tabalong sebagai pintu gerbang ibukota negara termasuk memacu percepatan pembangunan dan invetasi hingga kunjungan wisatawan.
“Dan ini pula dapat dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan kabupaten dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,” ujarnya.







