Saat ini pelaku masih di lakukan Introgasi Guna mencari Motif lainnya, jelas Tri Suhartono.
Pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di rutan Polres Kotabaru, atas tindakan yang dilakukannya pelaku dikenakan hukuman penjara paling rendah 5 tahun.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru agar jangan membuat sesorang sampai sakit hati apalagi melakukan tindakan bully kepada teman, saudara maupun siapapun, harapnya.
Kalimantanlive.com/ Siti Rahmah
Editor: Elpian







