Sakit Hati, AAM Lakukan Pembakaran 3 Buah Rumah Warga Kelurahan Baharu Selatan Kotabaru

Saat ini pelaku masih di lakukan Introgasi Guna mencari Motif lainnya, jelas Tri Suhartono.

Pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di rutan Polres Kotabaru, atas tindakan yang dilakukannya pelaku dikenakan hukuman penjara paling rendah 5 tahun.

BACA JUGA: Bupati Sayed Jafar: Pembangunan RSUD di Pamukan Barat Bukti Keseriusan Pemkab Kotabaru Jadi Penyangga IKN

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru agar jangan membuat sesorang sampai sakit hati apalagi melakukan tindakan bully kepada teman, saudara maupun siapapun, harapnya.

Kalimantanlive.com/ Siti Rahmah
Editor: Elpian