Turun Rp 1.000 di Awal Pekan, Harga Emas Antam Menjadi Rp 1.061.000 Per Gram

Peraturan Menteri

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

# Baca Juga :Harga Jual dan Buyback Emas Antam Turun Rp 4.000 Per Gram, Segini Patokan Sesuai PMK

# Baca Juga :Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 24 Juli 2023, Rp 1,072 Juta Per Gram, Buyback Stagnan

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber