Ia mengemukakan, untuk melakukan penerimaan PAP tentu tidak sembarangan. Karena ada klasifikasinya. Hal ini pun jelas juga dirincikan didalam perda tersebut.
“Ini pun sebagai bentuk upaya kita agar tunggakan PAP dari sejumlah perusahaan tak bakal terjadi,” ungkap legislator yang sering akrab disapa Paman Yani.
Sementara itu, General Manager PT JAL, Muhammad Imran, turut memberikan apresiasi atas kesedian anggota DPRD Kalsel itu untuk menyampaikan secara langsung soal isi di dalam perda pajak daerah. Baik pengenaan tarif pemakaian atau pun sebaliknya.
“Jarang ada anggota DPRD Kalsel yang secara langsung turun ke lapangan dan mau mensosialisasi perda ini,” tukasnya.
Kalimantanlive.com/rdm/rhs
Editor : Elpian







