Sosialisasi Perda Pajak Daerah ke PT JAL Tanbu, Legislator Paman Yani Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengingatkan agar setiap perusahaan yang terdaftar resmi sebagai penyumbang Pajak Air Permukaan (PAP) dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penerimaan Pajak Daerah.

Kali ini, legislator dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru menyambangi perusahaan yang bergerak di industri perkebunan sawit. Tepatnya di kawasan JAL 26 (PT Jhonlin Agro Lestari), di Desa Mentawakan Mulia, Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA:
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Paman Yani Soroti Aset Bangunan dan Listrik di PBAPL Kotabaru

Kedatangannya ini, tak lain untuk memberikan pemahaman lebih dalam soal pajak daerah melalui Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Perundang-Undangan.

Terkhusus, penekanannya itu lebih mengenalkan berapa besaran tarif untuk pemakaian Pajak Air Permukaan (PAP) yang digunakan untuk aktivitas industri persawitan.

“Yang jelas, tujuannya mendorong perusahaan agar mampu memahami perda ini serta ikut berkontribusi dengan cara taat membayar pajak salah satunya PAP,” ujarnya.