Sementara itu, MI mengaku kesal atas perbuatan korban. Namun begitu, Ia juga menampik tak mengenal lama dengan korban.
Kepada awak media, ia membantah perbuatan seks menyimpang (tidak normal) tersebut.
BACA JUGA: Warnai Penyambutan HUT RI ke-78, Ibnu Sina Resmikan Kampung Kamaratih : Pertama di Kota Banjarmasin
“Saya tidak pernah terjerumus kesitu, saya punya istri saja tidak pernah selingkuh, apalagi hingga menyimpang,” ungkapnya.
Ia mengaku, tak sadar saat hubungan seks itu terjadi, lantaran tengah mengkonsumsi (minum) obat-obatan terlarang.
“Saya pas minum jenis zenith. Tak sadar, karena dibawah pengaruh obat,” jelasnya.
Dimana atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP jo 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







