Jokowi Naikan Gaji PNS Naik 8%, Polisi Bakal Terima dari Rp 1.7 Jutaan hingga Rp 6.4 Jutaan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8%.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif kenaikan gaji, termasuk untuk anggota Polri di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji itu disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

Menurut Jokowi, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

# Baca Juga :Hari Ini Rencana Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Kata Sri Mulyani

# Baca Juga :Jokowi Putuskan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Begini Hitung-hitungan Besarannya

# Baca Juga :Ribuan Peserta PPPK Mengundurkan Diri Mendorong BKN Buka-bukaan Soal Gaji

# Baca Juga :Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 ASN, Lalu Presiden Jokowi Terima Berapa Ya?

Jokowi berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebagai informasi, dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Gaji terendah Polri ada pada Bhayangkara Dua (Bharada) yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama berkisar antara Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.