Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian ini sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap remisi ini bisa membuat warga binaan selalu berperilaku baik dan bisa mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan,” terangnya.
Kalimantanlive.com/diskominfomc.kalselprov.go.id
Editor : NMD










