BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam rangka memperingati HUT Ke-78 RI, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor di Lapas Banjarbaru.
Gubernur Sahbirin Noor mengungkapkan sebanyak 1.486 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada tahun ini mendapatkan remisi umum (RU).
# Baca Juga :Kasus Duel Berdarah di Lapas Narkotika Karang Intan 1 Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
# Baca Juga :KRONOLOGI Duel Berdarah Napi Lapas Narkoba Karang Intan, Korban Tewas Akibat Ditusuk Pakai Plat Besi
# Baca Juga :Cegah Gangguan Kamtib, Satops Patnal PAS Kalsel Geledah Lapas Karang Intan
# Baca Juga :Waduh, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Petugas Lapas Karang Intan Saat Razia Kamar WBP
Sahbirin menerangkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki perilaku baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan BNPT.
Gubernur Sahbirin juga berpesan kepada warga binaan yang berhasil mendapatkan remisi agar ini bisa menjadikan momentum, untuk selalu berperilaku baik saat sudah keluar.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” terangnya.








