Usai membunuh seterunya, SAM lalu menyerahkan diri dengan diantar Kepala Desa Tawia Rodi Hartono dan warga ke ke Mapolsek Angkinang.
Barang buktinya parang berkumpang cokelat sepanjang 44 sentimeter dengan panjang keseluruhan 58 sentimeter.
SAM, warga Desa Tawia Angkinang itu terancam jeat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber
Gegara Sepeda Listrik Lindas Tanaman, 2 Kakek di HSS Berduel hingga 1 Orang Tewas Mengenaskan







