KOTABARU, Kalimantanlive.com – Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru tentang pengucapan sumpah dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kotabaru sisa masa jabatan 2019 sampai 2024 di ruang rapat DPRD lantai III, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Vitta Yulanty Rossalim menggantikan Tajudiennor, Senin (21/8/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis dan didampingi oleh Ketua I Mukhni AF, Ketua II M Arif, dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad. Disaksikan anggota DPRD, Fotkopimda, dan Kepala SKPD.
BACA JUGA: Sambangi Sebanti Kotabaru, Paman Yani Sebar Pesan Positif Melalui Aktualisasi Ideologi Pancasila
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekda Kotabaru menyampaikan, atas nama Pemkab Kotabaru mengucapkan selamat kepada Vitta Yulanty Rossalim yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Said Akhmad mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD dan pelantikan ini tidak hanya sekedar mengganti personil saja namun menjadi momentum bersama untuk memperbaiki kinerja dalam membangun Kotabaru.










