JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka salah satunya mantan Dirut PT Transjakarta dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp127,5 miliar.
Ditetapkannya enam tersangka itu setelah KPK membongkar kejahatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menegaskan, bansos tersebut diduga tidak disalurkan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan hal ini kepada wartawan. “Tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB,” kata Alexander Marwata, Rabu (23/8/2023).
Keenam tersangka tersebut adalah:
- Eks Dirut PT Transjakarta sekaligus mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo
- Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto
- Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan
- Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren
- Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani
- General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Buat konsorsium hanya formalitas
Diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Ivo, Richard, dan Roni bahkan membuat konsorsium hanya sebagai formalitas. Meski bantuan itu tak disalurkan, tapi tetap ada pembayaran sebesar Rp151 miliar ke PT PTP pada periode September hingga Desember 2020. Kemudian, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP.
“Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” tegas Alex.
Kasus ini bermula saat Kemensos memilih PT BGR untuk menyalurkan bansos beras kepada KPM PKH yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp326 miliar.
Kuncoro sebagai perwakilan PT BGR Persero yang merupakan perusahaan pelat merah kemudian menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
Bersama April dan Budi selanjutnya Kuncoro secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard untuk realisasi proyek penyaluran bansos beras ini.
Menurut KPK, perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sedangkan Ivo, Richard, dan Roni menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.
Saat ini, Ivo, Richard, dan Roni sudah ditahan untuk 20 hari kedepan. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya belum ditahan lantaran tim penyidik masih mengumpulkan bukti yang dibutuhkan.
Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







