BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana kasus penusukan siswa di salah satu sekolah favorit di Banjarmasin dikabarkan gagal.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (24/8/23).
BACA JUGA: Update Kondisi Terkini Korban dan Pelaku Penusukan di Sekolah Banjarmasin, Pemulihan Kesehatan
BACA JUGA: Geger! Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah di Pekapuran Banjarmasin
“Diversi sudah kita laksanakan, setelah mendapatkan hasil penyelidikan dari Bapas,” kata Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, pelaksanaan diversi kemarin, juga turut dihadiri pihak Bapas Kelas I Kota Banjarmasin, UPTD PPA Kota Banjarmasin, Dinsos Kota Banjarmasin, pihak sekolah, psikolog, orangtua ABH, kuasa hukum ABH, dan perwakilan dari keluarga korban.
“Namun setelah menyampaikan upaya diversi, penasehat hukum korban tetap ingin melanjutkan perkara itu ke tingkat selanjutnya,” jelasnya.
Kompol Thomas pun menampik, upaya diversi tanpa adanya intervensi atau unsur pemaksaan gagal dilakukan lantaran tidak menyampai mufakat.
Untuk itu, Ia menyebut, pihaknya Satreskrim Polresta Banjarmasin akan melanjutkan perkara tersebut, dan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).







