Polisi Pastikan Bayi Lahir di RS Sentosa 9.99 Persen Tertukar, Polres Bogor Tunggu Proses Pidana

BOGOR, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus bayi tertukar di Bogor kini telah menemukan titik terangnya. Polisi merilis hasil dari tes DNA yang dilakukan terhadap dua bayi yang lahir di Rumah Sakit Sentosa, Bogor pada 2022 silam.

Kedua ibu dari bayi tersebut diketahui kini sudah berdamai dengan hasil tes DNA itu. Polisi rilis tes DNA itu 9,99 persen tertukar.

# Baca Juga :Emak-emak Harus Waspada! Ini Tanda-tanda Refluks Asam Lambung pada Anak dan Bayi

# Baca Juga :Ayah dan Putrinya Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Polisi Temukan Kuburan Penuh Kerangka Bayi

# Baca Juga :Kaget Suara Mercon, Bayi 38 Hari di Gresik Meragang Nyawa, Pembuluh Darahnya Pecah

# Baca Juga :Bayi Dalam Kardus di Ratu Jaleha Banjarmasin, Sebelum Ditemukan, Warga Dengar Sepeda Motor Melintas

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (25/8/2023) mengungkap bahwa menunjukkan 99,9 persen tidak identik. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kedua bayi tersebut sangat besar kemungkinan tertukar.

Hasil tersebut diperoleh dari tes yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Babakan Madang, Sentul, Senin (21/8/2023).

Hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023), kini Polres Bogor menunggu laporan pihak korban untuk proses hukum.

Sebelumnya, Polres Bogor mengumumkan bahwa dua bayi yang dirawat Siti Mauliah (37) dan D (33) tertukar sejak tahun lalu. Itu dibuktikan dari hasil tes DNA silang yang dilakukan di Puslabfor Polri, Senin (21/8/2023).

Saat ini, Polres Bogor menunggu laporan dari pihak korban S dan D terhadap RS Sentosa untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan menerima laporan itu dan memproses unsur pidananya.

“Antara ibu S dan ibu D kita lakukan RJ (restorative justice/damai). Kalau terkait pihak RS, informasinya dari pihak korban akan membuat laporan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Rio, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak kuasa hukum korban hingga saat ini. “Terserah mereka (kuasa hukum korban) untuk membuat laporan, saya hanya menunggu,” tutur dia.

Ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut ke ranah pidana yang dikenai pada pihak RS, Rio menegaskan bahwa pihaknya yang jelas akan menindaklanjutinya.

Hal itu kaitannya dengan adanya dugaan unsur kelalaian yang dilakukam pihak RS. “Iya harus (memproses unsur pidana yang dilakukan RS),” ujarnya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber