Tidak berbeda, Direktur Penyaluran FLPP BP Tapera Hari Sundjojo menambahkan, penyediaan rumah bagi masyarakat merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi setiap warga negara punya hak untuk hidup sejahtera dan tempat tinggal yang layak.
“Karena itulah atas dasar UUD tersebut kami terus melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan untuk bisa menyediakan rumah sesuai visi Tapera, yaitu rumah yang tepat kualitas dan tepat sasaran,” tuturnya.
BACA JUGA: BI Kalsel Kolaborasi Bank Kalsel Gelar Pesta Rakyat Banua, Tingkatkan Transaksi QRIS
Dilain pihak, Ketua DPD REI Provinsi Kalsel H. Ahyat Sarbini menjelaskan, akad massal ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerjasama Pemprov Kalsel, Bank Kalsel dan DPD REI Provinsi Kalsel.
“Tahap awal ada 150 akad yang dilaksanakan hari ini dan ini akan terus berlanjut. Karena ini merupakan komitmen DPD REI Provinsi Kalsel untuk mendukung program satu juta rumah termasuk di Provinsi Kalsel,” tandasnya.
Kalimantanlive.com/Humas Bank Kalsel
Editor: Elpian







